Pantarlih dan PPDP


Familiar dengan sebutan "Pantarlih"? Pernah bertugas menjadi pantarlih?

Pantarlih adalah petugas yang bertugas mendata warga yang berhak mengikuti pemilu. Siapa saja warga yang berhak mengikuti pemilu? Tentu saja warga yang berusia 17 tahun ke atas atau warga yang sudah menikah atau pernah menikah (walaupun berusia dibawah 17 tahun).

Saya bertugas menjadi pantarlih pada 2013 kemarin. Hmm.. sebenarnya saya terpaksa menjadi pantarlih karena saya harus menggantikan pantarlih sebelumnya yang tidak bisa bekerja karena beberapa alasan. Semua serba mendadak dan sedikit menyebalkan. Saya tidak pernah mengikuti pertemuan di kantor lurah dan sama sekali tidak tahu tata cara mendata warga dengan baik dan benar.

Saya bahkan bingung ketika pertama kali menemani tante saya mendatangi rumah seorang warga. Daftar nama yang begitu banyak, nama warga yang terdengar asing di telinga saya, membuat saya kebingungan, lagipula saya adalah seorang warga baru saat itu. Tapi sukurlah ada Kartu Keluarga yang memudahkan saya untuk menemukan nama dan alamat rumah mereka. Jika ada warga baru yang tinggal disana, saya harus menulis nama mereka di formulir data pemilih baru, lalu menuliskan nama mereka di formulir lainnya sebanyak 2 rangkap. Itu adalah bukti bahwa kami telah mendata mereka, 1 rangkap untuk pantarlih dan 1 rangkap untuk pemilik rumah.

Dan tahun ini saya kembali ditugaskan menjadi pantarlih dengan nama yang berbeda. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah nama baru dari pantarlih. Kali ini saya mengikuti pertemuan di kantor lurah dan mendapat banyak penjelasan dari petugas KPU. Saya sadar bahwa pekerjaan saya dua tahun yang lalu sangat tidak memuaskan, oleh karena itu saya bertekad untuk mengerjakan tugas saya sebaik-baiknya pada tahun ini. Semoga saja begitu, bismillah dan semangat!! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Violist yang Satu Ini

Mengerjakan task di timebucks

Sindrom Kekentalan Darah