Pantarlih dan PPDP
Familiar
dengan sebutan "Pantarlih"? Pernah bertugas menjadi
pantarlih?
Pantarlih adalah petugas yang bertugas mendata warga yang berhak mengikuti
pemilu. Siapa saja warga yang berhak mengikuti pemilu? Tentu saja warga yang
berusia 17 tahun ke atas atau warga yang sudah menikah atau pernah menikah
(walaupun berusia dibawah 17 tahun).
Saya
bertugas menjadi pantarlih pada 2013 kemarin. Hmm.. sebenarnya saya terpaksa
menjadi pantarlih karena saya harus menggantikan pantarlih sebelumnya yang
tidak bisa bekerja karena beberapa alasan. Semua serba mendadak dan sedikit
menyebalkan. Saya tidak pernah mengikuti pertemuan di kantor lurah dan sama sekali
tidak tahu tata cara mendata warga dengan baik dan benar.
Saya
bahkan bingung ketika pertama kali menemani tante saya mendatangi rumah seorang
warga. Daftar nama yang begitu banyak, nama warga yang terdengar asing di
telinga saya, membuat saya kebingungan, lagipula saya adalah seorang warga
baru saat itu. Tapi sukurlah ada Kartu Keluarga yang memudahkan saya untuk
menemukan nama dan alamat rumah mereka. Jika ada warga baru yang tinggal disana,
saya harus menulis nama mereka di formulir data pemilih baru, lalu menuliskan
nama mereka di formulir lainnya sebanyak 2 rangkap. Itu adalah bukti bahwa kami
telah mendata mereka, 1 rangkap untuk pantarlih dan 1 rangkap untuk pemilik
rumah.
Dan
tahun ini saya kembali ditugaskan menjadi pantarlih dengan nama
yang berbeda. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) adalah nama baru
dari pantarlih. Kali ini saya mengikuti pertemuan di kantor lurah dan mendapat
banyak penjelasan dari petugas KPU. Saya sadar bahwa pekerjaan saya dua tahun
yang lalu sangat tidak memuaskan, oleh karena itu saya bertekad untuk
mengerjakan tugas saya sebaik-baiknya pada tahun ini. Semoga saja begitu,
bismillah dan semangat!!
Komentar
Posting Komentar